Kejari Basel Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Tipikor Timah Rp100 Juta
Uang tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke pengadilan sebagai sitaan kemudian disimpan di dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri milik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Demikian dikatakan Kajari Basel, Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kasi Intel, Primayuda Yumawa kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Menurut Prima, selain penyitaan harta berupa uang milik tersangka dan pihak lainnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga berhasil meningkatkan status aset dari pengamanan aset menjadi penyitaan, terhadap aset tidak bergerak yaitu 2 (dua) SPBU dan 1 (satu) Ruko milik Tersangka Y, yang keseluruhannya berlokasi di Kota Toboali Bangka Selatan sehubungan Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Liat nomor 272/PenPid.B-SITA/2026/PN Sgl.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka dan strategi lainnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi tata kelola timah.
