Memanfaatkan Kebijakan WFH Secara Bijak
Oleh: Syamsul Bahri — Kepala MTs Al-Hidayah Toboali
Perseteruan antara Amerika Serikat-Israel dan Iran yang belum ada kejelasan kapan berakhirnya memberikan dampak bagi negara-negara di dunia. Walaupun hanya melibatkan beberapa negara saja, namun dampaknya sudah meluas ke beberapa negara, termasuk ke Indonesia. Indonesia salah satu negara yang juga bergantung dengan negara timur tengah merasakan dampaknya. Sehingga Indonesia melakukan tindakan antisipatif yang cepat dan terukur. Beberapa kebijakan sudah diluncurkan demi untuk menjaga stabilitas negara. Salah satu kebijakan itu adalah penerapan WFH.
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan untuk Work from Home (WFH) kepada seluruh ASN. Kebijakan itu diambil dalam rangka untuk melakukan efisiensi energi. Meskipun stok cadangan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih dalam kondisi aman, namun pemerintah tidak mau mengambil resiko. Kebijakan WFH ini ditujukan kepada sebagian ASN dan juga pekerja swasta dengan berbagai kriteria.
Kebijakan itu diambil oleh presiden Prabowo setelah mempelajari cara negara Pakistan menghadapi masa krisis. Sebagaimana pernyataan presiden Prabowo dalam Kompas.com, 1/4/2026, “Negara itu memberlakukan 50 persen work from home (WFH) bagi kantor pemerintah dan perusahaan swasta. Hari kerja pun dipotong menjadi 4 hari. Di sisi lain, Pakistan juga menghemat BBM. “Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19,” kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu
Untuk melegalkan kebijakan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia. Beberapa poin penting dari edaran tersebut adalah pertama, masa berlaku WFH pada 1 April 2026, kedua WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu, ketiga kepala daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN, dan keempat pengecualian bagi sejumlah pejabat. Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH. Mereka harus tetap ke kantor. Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH. (Kompas.com, 1/4/2026).
Istilah WFH sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang. Istilah WFH menjadi viral ketika dunia diserang oleh virus corona, ketika itu semua sektor menerapkan WFH. Di dalam bahasa Indonesia WFH dipadankan dengan istilah Kerja Dari Rumah (KDR). KDR adalah suatu konsep di mana karyawan atau pekerja independen menyelesaikan pekerjaan mereka dari rumah atau lokasi lain yang tidak terhubung secara fisik dengan kantor perusahaan. Artinya ketika penerapan WFH pegawai atau karyawan atau pekerja tetap dibebani pekerjaan dan target yang harus dicapai, hanya saja cara dan tempat bekerjanya dialihkan ke rumah.
