Khianati Majikan, Penjaga Pondok di Pangkalpinang Gasak 27 Ekor Ayam dan Alat Tukang
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga dan puluhan hewan ternak raib. Barang-barang yang digasak pelaku meliputi berbagai alat pertukangan seperti mesin bor listrik, gerinda, alat bangunan, pompa sepeda, kabel, hingga uang tunai koin dan kertas.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak 27 ekor ayam kampung milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 4.500.000.
Penyelidikan dimulai setelah korban resmi melapor ke Polresta Pangkalpinang pada 4 April 2026. Tim Reskrim Polsek Taman Sari kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi Polo sebagai terduga pelaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin bor listrik merek HL, satu unit bor cas merek Talkit, satu unit gerinda merek BOS, serta kabel stop kontak sepanjang 10 meter.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolresta. (**)
