Anak di Pangkalpinang Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Seorang Pelajar

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 23 April 2026.

Seorang remaja berinisial AL (17), yang berstatus sebagai pelajar kini diamankan pihak kepolisian.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan peristiwa ini terungkap setelah pelapor, RSD (46), mendapatkan pengaduan korban pada Februari lalu.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 Wib di kediaman pelaku yang berlokasi di Kota Pangkalpinang.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dalam keterangannya, pelaku sempat melakukan kekerasan fisik dengan memiting leher korban guna memaksa korban menuruti keinginannya.

Baca Juga  IGI Babel Dorong Kepala Sekolah Terapkan AI Secara Positif dalam Pembelajaran