Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Unit PPA melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap AL sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di dalam kamarnya,” jelas Singgih, Jumat (24/4/2026).

Menurut Singgih, berdasarkan pengakuan pelaku dan didukung oleh alat bukti yang kuat, Unit PPA Polresta Pangkalpinang segera melakukan penahanan terhadap AL guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya: pakaian milik pelaku (kaos, celana pendek, dan pakaian dalam), pakaian milik korban saat kejadian (kaos, rok panjang, celana, dan pakaian dalam), Satu unit handphone merk Infinix Hot 11 S NFC milik pelaku, hasil Visum Et Repertum korban dan keterangan dari saksi-saksi terkait.

Baca Juga  Laporan Muri Cs di Ombudsman RI Mulai Masuk Tahapan Pemeriksaan Substantif

“Saat ini, penyidik tengah melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) dan segera melakukan gelar perkara. Kita juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses peradilan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim.