Tipu Proyek Fiktif Rp950 Juta, Dirut PT Arthaa Lima Tujuh Diringkus Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan petinggi sebuah perusahaan swasta.

Pelaku yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Arthaa Lima Tujuh ini diciduk usai menggelapkan uang korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026, usai menerima laporan korban atas investasi proyek fiktif.

Kasat Reskrim menyebut tersangka adalah FA (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Dalam, Desa Buluh Tumbang, Kec. Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Melawan Petugas saat Diminta Tunjukkan Sepeda Motor Curian, Rambai Tersungkur

Sedangkan korban yaitu BI (48) warga Desa Pusuk, Kec. Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Reskrim mengatakan aksi penipuan ini bermula pada 20 September 2024. Tersangka mendatangi rumah korban di Desa Pusuk untuk menawarkan kerja sama bisnis visual papan reklame di 127 titik yang tersebar di 5 provinsi.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10%.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban melakukan beberapa kali pengiriman uang yaitu: