Tipu Proyek Fiktif Rp950 Juta, Dirut PT Arthaa Lima Tujuh Diringkus Polresta Pangkalpinang
1. 21 September 2024: Transfer sebesar Rp250.000.000 ke rekening BRI atas nama PT Arthaa Lima Tujuh.
2. 23 September 2024: Transfer kembali sebesar Rp250.000.000 ke rekening yang sama.
3. 17 Oktober 2024: Tersangka meminta tambahan Rp200.000.000 ke rekening pribadinya dengan alasan proyek pembersihan lahan lapangan golf di Jakarta melalui PT Timah.
4. 14 Maret 2025: Korban kembali mentransfer Rp250.000.000 untuk penyelesaian berkas yang diklaim tersangka akan cair pada akhir Maret.
Kecurigaan korban mulai muncul saat janji pengembalian modal dan keuntungan terus diulur hingga Juni 2025. Puncaknya, pada 17 September 2025, seorang rekan tersangka bernama RK mendatangi korban dan membeberkan fakta mengejutkan bahwa seluruh proyek yang dijanjikan oleh FA adalah fiktif.
“Akibat rangkaian kebohongan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp950.000.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” ungkap Singgih.
Untuk memperkuat proses penyidikan, petugas telah menyita sejumlah alat bukti berupa: 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Budi Irawan periode September – Desember 2024, 1 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama BI periode Februari – Maret 2025.
Kasat Reskrim mengungkapkan modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan merayu korban menggunakan jabatan sebagai direktur utama dan kedok proyek besar. Motif tersangka dilakukan dengan sengaja (Dolus) untuk menguntungkan diri sendiri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melakukan verifikasi mendalam sebelum menanamkan modal dalam jumlah besar kepada pihak manapun.
