​Tak tanggung-tanggung, total lahan yang dilaporkan mencapai 50 hektare. Heri sendiri secara pribadi merasa dirugikan karena dari 1,5 hektare lahan miliknya, seluas 1 hektare di antaranya telah diperjualbelikan oleh oknum kepada warga Toboali.

​Ironisnya, dugaan praktik jual beli lahan ini diduga melibatkan klaim dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, menurut Heri, oknum tersebut mengaku juga merupakan korban karena tidak mengetahui bahwa lahan yang ia beli sebenarnya sudah memiliki sertifikat resmi atas nama petani.

​”Ada oknum APH bilang dia sudah membeli lahan itu. Dia juga merasa jadi korban karena tidak tahu lahan itu kepemilikannya sudah jelas dan bersertifikat,” tambahnya.

​Heri mengaku sebelumnya sudah mencoba melaporkan masalah ini ke pihak terkait, namun hingga kini belum ada titik terang. Langkah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dianggap sebagai upaya terakhir untuk membongkar praktik mafia tanah di Desa Serdang.

Baca Juga  Riza-Debby Paparkan Visi Misi Bangka Selatan Maju dan Berkelanjutan

​”Lahan masyarakat ini sifatnya menunggu. Kalau tidak dilaporkan sekarang, hak-hak kami hilang. Saya berharap Kejaksaan bisa segera membongkar kasus ini agar keadilan bagi petani bisa ditegakkan,” tegasnya.

​​Kedatangan Heri disambut langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayudha Yutama yang sempat berbincang mengenai kronologis masalah tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan singkat, pihak Intelijen mengarahkan Heri untuk menyerahkan berkas laporan secara resmi ke ruang pelayanan terpadu guna ditindaklanjuti secara prosedural.