Polda Babel Amankan 2 Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu, 2 Alat Berat Disita

BANGKA, TIMELINES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi, Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Kamis (23/4/2026).

Operasi penertiban yang dipimpin oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel ini menggandeng personel Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.

Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan petugas bergerak ke lokasi pada pukul 10.30 Wib dan menemukan dua titik aktivitas penambangan menggunakan alat berat (excavator) yang beroperasi di dalam kawasan lindung tanpa dokumen resmi.

Baca Juga  Masyarakat Tuing Ketiban Rezeki, Ratusan Ikan Pari Dijual Rp30 ribu per kilogram

Di lokasi pertama, petugas mengamankan pemilik tambang atas nama CD (42) beserta 5 orang pekerja. Sejumlah barang bukti disita, antara lain: 1 Unit Excavator merk Hitachi, 1 Unit Mesin L 300 & 1 Unit Mesin Panter, 2 Unit Mesin Dompeng, Peralatan tambang (Sakan, pipa, selang gaban, selang monitor) serta 1 Karung ampas pasir timah dan 1 buah timbangan gantung.