Di lokasi kedua, petugas mengamankan pemilik tambang atas nama AL (40) beserta 3 orang pekerja (termasuk operator alat berat). Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 Unit Excavator merk Hitachi, 2 Unit Mesin Dompeng, Peralatan tambang (Sakan, pipa spiral, selang gaban, dan karpet).

Dirreskrimsus Polda Babel, menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, para pemilik tambang dan pekerja sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel,” tegas Agus, Jumat (24/4/2026).

Para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang terkait pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta undang-undang mengenai perlindungan kawasan hutan. Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas illegal mining di wilayah hukum Negeri Serumpun Sebalai.

Baca Juga  Tahun 2023 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun di Kabupaten Bangka