Diversifikasi Penataan Lingkungan Pangkalpinang sebagai Strategi Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Oleh: Heri Suheri, C.IJ., C.PW., CA-HNR., C.FLS.

Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadapi tekanan ganda yaitu pertumbuhan kota yang cepat dan kerentanan ekologis khas wilayah kepulauan. Pada 2025, Disdukcapil Kota Pangkalpinang mencatat  jumlah penduduk Kota Pangkalpinang tumbuh 2,12%, setara penambahan 5.134 orang dari tahun sebelumnya. Dengan begitu, total warga mencapai 247.419 jiwa. Pertumbuhan tersebut menambah beban layanan publik dan menuntut penyesuaian rencana pembangunan.

Adapun Laporan Kajian Kota Pangkalpinang oleh resilient-cities.com menyebutkan bahwa kota Pangkalpinang didominasi oleh dataran rendah bergelombang dengan kemiringan 0-15%. Topografi kota ini secara umum landai, dengan ketinggian antara 20-50 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan kemiringan hingga 0-25%.

Meskipun laporan spesifik mengenai persentase luasan dataran rendah secara keseluruhan jarang disebutkan, data teknis menunjukkan wilayah Kota Pangkalpinang didominasi oleh landskap bergelombang hingga berbukit rendah, dataran rendah yang landai serta berbentuk cekungan di beberapa bagian rawan banjir dimusim hujan pada intensitas sedang dan tinggi dengan durasi waktu sedang dan lama.

Dengan kondisi disebutkan diatas, bilamana dalam akselerasi pembangunannya tidak berbasis berkelanjutan seperti sektor properti dan infrastruktur akan berkorelasi negatif dengan kesesuaian topografi wilayah kota, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan. Degradasi RTH secara signifikan dipicu oleh konversi lahan bervegetasi menjadi kawasan terbangun, khususnya untuk memenuhi kebutuhan permukiman.

Baca Juga  PT Timah Kembali Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Pangkalpinang

Fenomena alih fungsi lahan ini akan mengurangi luasan area resapan, menurunkan kualitas jasa ekosistem, serta meningkatkan kerentanan kota terhadap banjir dan urban heat island. Dalam konteks ini, penataan lingkungan sebuah kota tidak bisa lagi monolitik atau seragam. Diperlukan diversifikasi penataan lingkungan, pendekatan yang membedakan adalah strategi berdasarkan karakter ekologis, sosial, dan fungsi setiap kawasan.

Peraturan penataan lingkungan terdapat  pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengubah konsep izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur mengenai perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam teori Ecological Urbanism, Spirn; 2014, menegaskan kota harus dirancang sebagai ekosistem, bukan sebagai permukaan beton homogen. Setiap zona kota punya “metabolisme” berbeda, kawasan hulu perlu resapan, kawasan hilir perlu drainase, kawasan pesisir perlu sabuk hijau. Penataan seragam justru meningkatkan kerentanan sistemik.

Baca Juga  Implementasi Pendekatan Belajar Open-Ended dalam Proses Pembelajaran

Kita bisa melihat konsep Kota Spons – Sponge City yang diiterapkan di China sejak 2013, konsep ini membagi kota ke zona tangkap air, zona tunda, zona alir, dan zona pakai. Relevan untuk kota Pangkalpinang yang  di datarannya  rendah, cekungan,  dan rawan genangan. Tanpa diversifikasi fungsi lahan, seluruh beban air hujan menumpuk di drainase primer.

Prinsip berbasis risiko tentang Penataan Ruang menekankan terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini dicapai dengan memadukan upaya mitigasi bencana serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian integral dalam proses perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.

Tujuannya jelas untuk menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, sekaligus lestari. Kuncinya adalah memasukkan aspek mitigasi bencana dan pelestarian lingkungan langsung ke dalam penataan lingkungan berkelanjutan, bukan sebagai tempelan di belakang.

Menata sebuah  kota  harus menghitung risiko agar tidak melanggar hukum. Undang-undang minta empat syarat: aman, nyaman, produktif, lestari. Di kota kepulauan seperti Pangkalpinang, “aman” artinya kolong selain direklamasi dapat juga dimanfaatkan kepentingan publik seperti air baku, kegiatan ekonomi, àtau pariwisata bilamana memungkinkan.

Baca Juga  Seorang Pegawai di Pangkalpinang Nekat Akhiri Hidup

Pemukiman warga kota tidak tenggelam saat hujan deras. “Nyaman” artinya masih ada pohon buat berteduh. “Produktif” artinya lahan tidak rusak semua. “Lestari” artinya 20 tahun lagi masih layak huni. Syarat itu tidak datang sendiri. Dia harus dipaksa masuk ke dalam rencana penataan lingkungan berkelanjutan lewat peta rawan bencana, aturan sempadan, dan larangan bangun di zona resapan.

Wilayah kota risikonya beda-beda. Maka aturannya juga tidak boleh dipukul rata. Kolong, pesisir, dan CBD harus beda perlakuan. Itulah wujud nyata “mengintegrasikan mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan”. Kalau tidak, yang kita rencanakan bukan kota. Tapi bencana yang ditunda.

Wilayah kepulauan memiliki karakteristik biofisik dan geografis yang menimbulkan kerentanan ekologis spesifik, berbeda dengan wilayah kontinental. Posisi geografis yang terpisah oleh laut menyebabkan sistem sosial-ekologis kepulauan sangat bergantung pada konektivitas maritim.

Gangguan hidrometeorologi berpotensi memutus rantai pasok, yang selanjutnya memicu peningkatan tekanan eksploitatif terhadap sumber daya alam lokal sebagai mekanisme adaptasi jangka pendek. Kondisi ini menurunkan resiliensi sistem penyediaan bahan pokok dan energi wilayah.