Diversifikasi Penataan Lingkungan Pangkalpinang sebagai Strategi Kota Tangguh dan Berkelanjutan
Luas daratan yang terbatas secara inheren membatasi kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini mengakibatkan laju konversi lahan berlangsung eksponensial seiring pertumbuhan penduduk, sehingga mengakselerasi degradasi jasa ekosistem penyedia, pengatur, dan pendukung, khususnya terkait Ruang Terbuka Hijau dan kawasan resapan air.
Eksploitasi air tanah yang melampaui tingkat pengisian kembali recharge rate pada akuifer pulau kecil menyebabkan turunnya muka air tanah dan terjadinya intrusi air laut. Fenomena salinisasi ini mengakibatkan penurunan kualitas air baku domestik dan irigasi, serta degradasi produktivitas lahan di wilayah pesisir.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan laut, Kota Pangkalpinang memiliki sensitivitas tinggi terhadap dinamika oseanografi dan kenaikan muka air laut. Proses abrasi mengancam aset fisik dan infrastruktur, sementara hilangnya ekosistem mangrove sebagai natural buffer meningkatkan kerentanan terhadap banjir rob dan gelombang ekstrem.
Ketiadaan barrier daratan yang luas menyebabkan wilayah kota di kepulauan terekspos secara langsung terhadap siklon tropis, gelombang tinggi, dan curah hujan intensitas ekstrem. Potensi terjadinya multi-hazard berupa kombinasi banjir, badai petir, dan angin kencang secara simultan relatif lebih tinggi.
Aktivitas pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung menghasilkan legacy sites berupa kolong dengan karakteristik labil, asam, dan berpotensi melepas logam berat. Tanpa reklamasi ekologis, kolong menjadi sumber degradasi kualitas air permukaan, ketidakstabilan lereng, dan fragmentasi habitat.
Isolasi bio geografis menghasilkan tingkat endemisitas tinggi sekaligus kerentanan terhadap introduksi spesies invasif melalui jalur pelayaran. Di samping itu, posisi kepulauan dalam sirkulasi arus laut global menjadikannya link bagi akumulasi sampah laut, yang mengancam integritas ekosistem pesisir.
Kerentanan ekologis tersebut menuntut implementasi prinsip berbasis risiko dalam penataan lingkungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Pendekatan diversifikasi penataan lingkungan menjadi imperatif untuk menyesuaikan intervensi spasial dengan tipologi kerentanan tiap zona. Penyamarataan regulasi koefisien dasar bangunan, koefisien daerah hijau, dan peruntukan lahan akan mengakibatkan terlampauinya daya dukung lingkungan dan meningkatnya risiko bencana sistemik.
Dengan demikian, integrasi hasil inventarisasi lingkungan hidup, penetapan ekoregion, dan perhitungan daya dukung-daya tampung ke dalam Rencana Detail penataan lingkungan merupakan prasyarat normatif dan ekologis bagi keberlanjutan wilayah kepulauan seperti Kota Pangkalpinang.
Untuk kawasan Pesisir & Muara di kota Pangkalpinang problematikanya berkaitan dengan abrasi, rob, intrusi air laut, dan penanganannya diperlukan sabuk hijau mangrove & ruang terbuka hijau adaptif serta bangunan dengan “stilts”, atau tongkat penyangga, dan material tahan salin.
Kawasan Inti Kota/CBD di kota Pangkalpinang, problematikanya berkaitan urban heat island, minim ruang hijau, kantong parkir terbatas sehingga diperlukan “ Vertical greening”, atap hijau, kantong parkir komunal, “ pocket park” tiap 300 m. Contohnya mengoptimalkan ruang privat untuk RTH sesuai Peraturan.
Kawasan Permukiman di Kota Pangkalpinang, dan problematika berkaitan sampah, sanitasi belum maksimal sehingga diperlukan Infrastruktur hijau skala lingkungan, biopori komunal, taman hujan, gang ramah air. Insentif PBB [pajak bumi dan bangunan] untuk rumah yang sediakan sumur resapan.
Kawasan Penyangga/Hinterland kota Pangkalpinang, dan problematika berkaitan alih fungsi lahan masif jadi perumahan sehingga diperlukan penegakkan LP2B & RTH. Insentif untuk agroforestri pohon pinang sebagai simbol kota, dan tanaman buah. Fungsi utama adalah untuk tangkapan air dan produksi pangan kota.
Tidak semua RTH harus berupa taman bunga. Di hulu, RTH berfungsi sebagai daerah tangkapan. Di sempadan sungai, RTH jadi buffer banjir. Di kolong, RTH jadi fitoremediasi. Satu kota, banyak fungsi ekosistem. Ini sejalan dengan riset Haase et al., 2014 bahwa keragaman green infrastructure menaikkan jasa ekosistem 40% dibanding RTH homogen.
Diversifikasi Partisipasi, penataan lingkungan di kota Pangkalpinang tidak bisa hanya urusan Pemerintah kota saja seperti dinas PUPR, tetapi dukungan terintegrasi seluruh stakeholder berkaitan. Kawasan pemukiman melibatkan RT, dan masyarakat untuk taman hujan. Kawasan CBD perlu insentif swasta untuk green building. Model pentahelix harus diterjemahkan per tipologi kawasan.
Butuh zoning regulation di kota Pangkalpinang yaitu detail yang mengatur KDB, KDH, dan jenis vegetasi per zona. Contoh: kawasan pesisir wajib tanam ketapang/nyamplung, bukan angsana. Beri disinsentif pajak untuk bangunan yang menutup 100% lahan, dan insentif untuk yang punya kolam retensi.
Diversifikasi penataan lingkungan adalah pengakuan jujur bahwa satu ukuran tidak cocok untuk semua. Kota yang tangguh lahir dari yang bisa menata secara bijaksana sesuai fungsi dan peruntukannya, areal hijau dibiarkan hijau, yang harus menahan air diberi ruang menahan air, yang harus dibangun diberi panduan membangun berkelanjutan..
