Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan korban segera menjalani visum et repertum guna kepentingan penyelidikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan DP (34) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka kemudian diamankan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di Tanjungpandan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa
Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga  Anak di Pangkalpinang Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Seorang Pelajar

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.