Anak di Belitung Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Ternyata Ayah Kandung
Anak di Belitung Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Ternyata Ayah Kandung
BELITUNG, TIMELINES.ID – Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin, (27/04/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-63/IV/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Babel tertanggal 22 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda, di Kecamatan Tanjungpandan.
Korban diketahui berinisial DPL (15), seorang pelajar perempuan. Sementara itu, terduga pelaku adalah DP (34), yang merupakan ayah kandung korban.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu korban, menerima informasi dari tetangga pada Januari 2026. Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, yang bersangkutan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
