Sebagai langkah penegakan disiplin, HY telah resmi ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak Senin (27/4/2026). Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diuji melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan sanksi yang tepat.

Dalam perkara ini, terduga pelanggar dibidik dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKBP Pradana menyatakan tidak akan menoleransi tindakan oknum yang mencoreng institusi.

“Polri berkomitmen menangani setiap laporan secara akuntabel. Apabila terbukti, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan,” imbuhnya.

Pihak Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif mengawasi kinerja kepolisian dan tidak ragu melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota di lapangan demi menjaga integritas institusi. (**)

Baca Juga  Seorang Nelayan di Simpang Teritip Ditemukan Tewas Tenggelam saat Pasang Pukat