Kelemahan lain dari sistem PKPU di Indonesia adalah rendahnya ambang batas atau syarat untuk mengajukan permohonan, di mana cukup dengan adanya dua kreditur dan satu utang yang jatuh tempo, sebuah perusahaan besar bisa langsung masuk ke dalam pusaran PKPU. Kemudahan ini sering kali dijadikan alat oleh kreditur kecil untuk “menyandera” perusahaan besar, atau sebaliknya, digunakan oleh debitur untuk memproteksi diri secara berlebihan.

Dalam perspektif yang lebih luas, kegagalan PKPU dalam menyelamatkan perusahaan sering kali disebabkan oleh faktor fundamental bisnis yang memang sudah tidak sehat lagi. Banyak perusahaan yang masuk ke jalur PKPU sebenarnya sudah dalam kondisi “zombie”, di mana pendapatan operasional mereka bahkan tidak cukup untuk menutup biaya bunga.

Baca Juga  Tetap Teguh dengan Prinsip di Dunia yang Berubah

Dalam kondisi seperti ini, memaksa perusahaan tetap hidup melalui skema perdamaian PKPU justru menciptakan inefisiensi ekonomi yang lebih besar. Solusi yang lebih jujur mungkin adalah likuidasi cepat melalui pailit agar sumber daya yang tersisa dapat dialokasikan ke sektor bisnis lain yang lebih produktif.

Untuk menjadikan PKPU tetap relevan sebagai solusi terbaik di masa depan, diperlukan penguatan pada sisi pengawasan dan pengetatan syarat masuk. Pengadilan Niaga harus lebih selektif dalam mengabulkan permohonan PKPU dengan melihat itikad baik dan kelayakan finansial dari rencana restrukturisasi yang diusulkan sejak awal.

Audit forensik terhadap kondisi keuangan debitur sebelum putusan PKPU dijatuhkan seharusnya menjadi sebuah kewajiban, bukan sekadar pilihan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PKPU digunakan oleh perusahaan yang memang layak diselamatkan, bukan oleh perusahaan yang sekadar ingin melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga  Dari Hutan ke Tambang: Dampak Perubahan Lahan terhadap Keberadaan Satwa Liar di Pulau Bangka

PKPU masih memiliki potensi besar sebagai instrumen penyelamatan ekonomi yang bermartabat jika dijalankan dengan integritas tinggi dan transparansi penuh. Namun, tanpa adanya perbaikan pada sistem pengawasan dan kesadaran etika dari para pelaku usaha, PKPU berisiko besar hanya menjadi sekadar formalitas hukum yang menunda kehancuran tanpa memberikan solusi yang nyata.

Keberhasilan PKPU tidak boleh hanya diukur dari tercapainya    kesepakatan perdamaian di atas kertas, tetapi dari sejauh mana perusahaan tersebut mampu kembali berdiri tegak dan memenuhi kewajibannya secara adil kepada semua kreditur, termasuk para pekerja dan masyarakat luas yang terdampak oleh operasional bisnis tersebut. Hanya dengan cara itulah, PKPU dapat kembali ke khitahnya sebagai jembatan menuju pemulihan, bukan jalan tol menuju penindasan hak-hak kreditur.

Baca Juga  Prinsip, Unsur, dan Fungsi Perencanaan dalam Kerangka Optimalisasi Kinerja Organisasi