Ratusan Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan DKPP Babar kepada Petani
Di samping itu, proses pengajuan pupuk sudah memilki mekanisme dan tahapan tersendiri sebelum sampai ke petani. Kendati memang secara aturan tidak ada, namun hal ini dilakukan agar penyaluran pupuk tepat sasaran.
“Ini untuk mengantisipasi hal pertama agar, ini kan e-RDKK ini nanti melalui penyuluh. Penyuluh lah yang meng-input ke aplikasi e-RDKK, berapa kebutuhan petani. Nah, di tahapan pas mau penyaluran itu akan ada rapat lagi antara penyuluh dengan petani,” ujarnya.
“Kira-kira mereka ini siap enggak untuk melakukan penanaman atau tidak, sesuai dengan e-RDKK tadi. Ketika sudah ada kesepakatan, baru diajukan ke PUD atau Pelaku Usaha Distribusi, mitra PT Pupuk Indonesia (Persero). Jadi ini distributor. Nanti distributor baru mendistribusikan pupuk ke PPTS atau Pendaftaran Calon Penerima Pupuk Pada Titik Serah, pengecer,” ujar dia.
Ketika penyaluran sudah sesuai kesepakatan, diharapkan tidak ada lagi petani yang mendapatkan pupuk lebih dari kuota. Apalagi, setelah pembagian, segala sesuatunya dikawal ketat oleh tim verifikasi dan validasi. Bahkan ada juga pengawasan dari tim pembina kabupaten.
“Yang isinya orang dinas dan juga penyuluh. Kami akan memverifikasi kesesuaian data. Dan penyuluh bisa saja menolak jika ternyata datanya tidak sesuai dengan data pengajuan. Jadi untuk pupuk subsidi ini memang benar-benar detail. Dari perencanaan sampai pembagian itu detail,” katanya.
Lebih jauh, saat ini, DKPP Babar juga sedang menyusun SK Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diwajibkan ada untuk setiap daerah. Isi KP3 melibatkan unsur dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan hal-hal lainnya.
“Jadi bukan hanya Dinas Pertanian, tapi kita kerjasama dengan instansi terkait. Kejaksaan, TNI Polri, terus dari Dinas Kesehatan terkait masalah kesehatan pupuknya tadi. Misalnya bahaya pupuk jika tidak menggunakan sarung tangan dan lain-lain. Terus dari Dinas Perdagangan terkait pendistribusiannya,” katanya.
