5 Terdakwa Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M di Basel Jalani Sidang Dakwaan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana koruspi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (30/4/2026).

Kelima terdakwa tersebut adalah Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, Dodi Kusumah, Rizal dan Soni Apriansyah.

Tim JPU Kejari Basel Try Meilinda, Denia Novianti, dan Ratu Annisa Zaskia membacakan dakwaan. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Dilansir, Kajari Basel Sabrul Iman menjelaskan kasus tipikor mafia tanah atau SP3AT fiktif pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi Justiar Noer, Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M Berlanjut

Uang tersebut diterima Justiar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

Justiar menyampaikan kepada Saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut dan mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20.000.000,- per hektare dan oleh karena itu.

Selain itu, Justiar juga diduga memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).

Sabrul menjelaskan, setelah Tersangka Justiar telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan maka Tersangka Dodi Kusumah dan Saudara F (Alm) dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Gelar Rakor Teknis Tindak Lanjut Penanganan Muara Alur Jelitik

Lalu, tersangka Rizal yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Basel dipanggil Justiar untuk pengurusan perizinannya.

Rizal mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agronima Makmur (LAM) oleh Tersangka JN bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan dan hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan.

Selanjutnya, Tersangka Rizal akhirnya telah menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor: 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan Surat Izin Prinsip Nomor: 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) yang ditandatangani oleh Tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan.

Baca Juga  Hadirkan Tokoh Pimpinan di Babel, MLF Bahas Konsolidasi Hukum Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan alat bukti terdapat fakta penyidikan bahwa surat izin prinsip tersebut diterbitkan secara melawan hukum oleh tersangka Rizal dan tersangka Justiar.