Tersangka Rizal telah menerbitkan Izin Prinsip kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan tempat Tersangka Rizal bekerja sebagai Sekertaris/Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Justiar memerintahkan Tersangka Soni Apriansyah untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan tambak udang milik PT. Sumber Alam Sagara (SAS) di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok.

Tersangka Soni juga membantu mengetik isi format SP3AT yang telah disiapkan Tersangka Dodi Kusumah dan memuat titik kordinat hasil pekerjaan aplikasinya dan mengisi luasan dan batas batas pada setiap SP3AT menggunakan 1 (satu) unit laptop miliknya dan dikerjakan di rumah Saudara F (Alm).”

Baca Juga  Tipu Warga Toboali dengan SP3AT Fiktif, Mantan ASN Basel Diciduk Polisi

Tersangka Soni yang merupakan penyelenggara negara yaitu staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak memiliki tugas pokok dan kewenangan melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT.

Keuntungan yang diperoleh tersangka Soni yang telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT mendapatkan imbalan berupa 1 bidang lahan seluas sekitar 7.000 m² yang terletak di belakang GOR di Toboali dari saudara F (Alm).

Tersangka Soni juga dijanjikan uang dari perbuatannya tersebut diatas berupa pembayaran kredit mobil selama 3 (tiga) bulan dari januari 2021 sampai dengan Maret 2021 dengan jumlah Rp2.850.000,00/ per bulan, sehingga totalnya Rp8.550.000,00.

Sabrul menambahkan, mantan Bupati Basel Justiar meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada anaknya Aditya Rizki Pradana.

Baca Juga  4 Terdakwa Tambang Ilegal Bangka Tengah Jalani Sidang Perdana, Kerugian Capai Rp89 Miliar

Saat itu, tersangka Aditya mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan/pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

“Uang yang ditransfer tersebut tersangka Aditya juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul.

Selain itu, atas perintah tersangka Justiar, PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) juga mengirim uang kepada tersangka Aditya pada Maret 2021 sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

“Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka Aditya yang pada saat itu diketahui bahwa PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) belum berjalan akvifitasnya, namun tersangka Aditya sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Tersangka Justiar selaku Bupati Bangka Selatan,” tambah Kajari.

Baca Juga  TNI AL Waspada Siaga 1, Danlanal Babel Pimpin Patroli di Pangkalbalam

Tak hanya itu, Tersangka Aditya juga telah menerima uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara bertahap dari ayahnya tersangka JN pada rentang waktu September sampai dengan Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari. –