Berdasarkan hasil interogasi terhadap Iyek, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Sekitar pukul 01.45 Wib, tim berhasil menciduk tersangka kedua, TKH alias Ahin (49), di depan sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji.

Dari tangan Ahin, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

“Kami mengamankan 163 paket kecil sabu dengan total berat bruto 41,88 gram, serta 26 butir pil ekstasi seberat 9,99 gram. Ditemukan juga timbangan digital dan ratusan potongan sedotan,” lanjutnya.

Kedua pelaku kini dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika atas peran mereka dalam menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Budi.

Baca Juga  Polres Bangka Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi di Desa Merawang, 5 Ton Solar Diamankan