3. Pukul 06.45 – 07.00 Wib tim melakukan penggeledahan intensif terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan puluhan balok timah hasil peleburan tradisional ilegal yang disembunyikan di dalam mobil.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa timah balok: ± 61 keping, bongkahan timah: 1 karung dengan total berat: 1.294 Kg (1,2 Ton lebih).

Dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan yaitu RA (34), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang dan KU (20), warga Kelurahan Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Karawang.

Pasca penangkapan, pada pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, kedua pelaku menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Tepat pukul 11.00 WIB, seluruh barang bukti timah balok ilegal tersebut resmi dititipkan ke GBT Muntok.

Baca Juga  Pemprov Babel Kucurkan Rp40 Miliar Dana Hibah, Segini Jumlah Penerimanya

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses koordinasi dengan pihak Kejaksaan guna dilakukan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.