Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh set ponton suntik yang digunakan untuk penambangan timah ilegal. Selain itu, sejumlah penambang turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 3 unit mesin Louncin 16 PK, 1 unit mesin Louncin 7 PK, 1 unit mesin Louncin 10 PK, 3 unit mesin Yasuka 25 PK, dan 1 unit mesin Yasuka 30 PK. Selain itu turut diamankan 76 buah drum, 36 lembar karpet, 7 buah sakan, 7 buah mata rajuk, serta berbagai perlengkapan penunjang lainnya seperti pipa besi dan pipa plastik, selang cobra dengan berbagai ukuran, spiral, jangkar, dan starbuk yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar, serta selesai sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga  Tim Pakem Temukan 3 Aliran di Basel Terindikasi Menyimpang

Polres Belitung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.