Meski kedua belah pihak telah memilih jalur damai. Namun keputusan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses adat yang berlaku di tengah masyarakat.

Dalam hasil musyawarah adat, warga tetap bersikukuh bahwa pelaku harus menerima sanksi adat.

SR diputuskan untuk diusir atau diasingkan dari kampung sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

Tokoh masyarakat, Kodri menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keharmonisan warga.

“Walaupun secara hukum negara sudah damai, secara adat tetap harus ditegakkan. Ini demi menjaga marwah kampung dan menjadi pelajaran bagi yang lain,” ungkap Kodri.

Sementara itu, posisi TI sebagai pihak perempuan akan dilakukan pembinaan.

Warga berharap keputusan adat tersebut dapat dihormati semua pihak dan dilaksanakan dengan bijak agar situasi di Dusun Petar kembali kondusif.

Baca Juga  Anak di Bawah Umur di Mentok Nyaris Jadi Korban Dugaan Pemerkosaan

Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap menjaga norma, etika, dan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. (Rilis SH)