Dugaan Perselingkuhan di Bangka Barat: Sang Pria Dijatuhi Hukum Adat Pengusiran

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di Dusun Petar, Desa Tumbak Petar di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memicu kemarahan warga dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Peristiwa ini melibatkan seorang pria bernama SR dan seorang perempuan berinisial TI. Keduanya telah beristri dan bersuami.

Insiden ini tidak hanya mencoreng nilai moral masyarakat setempat, tetapi juga dinilai telah merusak tatanan sosial dan norma adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga Dusun Petar.

Hubungan terlarang tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.

Baca Juga  Karena Ini, Petugas PPK Mentok Beri Wartawan Memotret hanya 5 Detik

Menindaklanjuti kejadian tersebut, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat dusun segera menggelar musyawarah adat.

Dalam forum yang berlangsung dengan suasana tegang itu, mayoritas peserta musyawarah sepakat bahwa perbuatan yang dilakukan SR dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap norma agama dan adat istiadat.

Salah satu tokoh agama, H Nawi dalam musyawarah tersebut menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah mencederai nilai-nilai yang kami jaga bersama. Kami sepakat meminta agar hukum adat ditegakkan,” ujar H Nawi, Senin (4/5/2026) malam.