Pengedar Sabu di Toboali Dicokok, Barang Bukti 9,59 Gram Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, antara lain: 1 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih diduga sabu, 20 bungkus plastik kecil kosong, 1 unit timbangan digital merk Digital Scale, Alat pendukung lainnya, seperti sekop dari pipet, dompet kecil warna emas, jaket putih, dan satu unit ponsel Vivo V2043, serta 1 unit sepeda motor Honda CRF merah putih tanpa plat nomor beserta kuncinya.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 9,59 gram. Tersangka SR alias BY diduga melakukan aksi ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ujar Iptu GJ Budi Selasa (5/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan: pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yakni hingga 20 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
