BANGKASELATAN, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Payung berhasil menciduk dua pelaku curanmor di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua pelaku curanmor ini RA (24) dan TR (42) beraksi mencuri sepeda motor NMax di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah menyebutkan pada Minggu (24/12/2023) sektiar pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi dari Tim Opsnal Polsek Jebus Bangka Barat bahwa pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Jebus kabur ke daerah Desa Payung.

Usai menerima informasi, Tim Opsnal Polsek Payung langsung menelusuri tempat di mana tersangka tersebut berada.

Baca Juga  Harga Daging Sapi Rp150 Ribu, Ayam Bersih Rp30 Ribu di Pasar Toboali

Tidak lama kemudian tim menemukan lokasi kediamannnya.

Tim langsung mendatangi kediaman RA yang memang warga asal Des Payung, tepatnya di persimpangan 4 TK Payung.

Setelah mengamankan RA, petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Menurut pengakuan RA, pencurian itu dilakukannya bersama TR yang beralamat di Desa Cupat Kecamatan Parittiga.