Modus Pengedar Uang Palsu di Parittiga Terungkap, Pelaku Cetak Pakai Printer Biasa

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi memastikan bahwa uang palsu sempat diedarkan sebesar Rp2.000.000 di wilayah Kecamatan Parittiga. Hal ini disampaikan langsung terduga pelaku berinisial MR alias AD saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Jebus.

Demikian disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana pada Minggu (28/9/2025) petang. Dia mengatakan, modus operandi pelaku melakukan pengedaran uang palsu dengan cara berbelanja di toko-toko.

“Selain toko, juga ritel, warung dan juga outlet-outlet baik di Kota Palembang Sumsel dan di Wilayah hukum Polsek Jebus. Di mana masing-masing berada di Desa Kelabat sebanyak 2 TKP dan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga 2 TKP,” ungkapnya, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga  Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Polsek Jebus Raih 2 Penghargaan