Polisi Gulung Pengedar di Selindung, 33,94 Gram Sabu Disita
Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 33,94 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya: 2 unit timbangan digital (warna hitam dan silver), 2 ball plastik strip bening, 1 unit handphone Realme warna hijau, dan Tas merk Celcius, kotak lampu, hingga jerigen yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini kini telah digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Max Mariners menambahkan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan: pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polresta Pangkalpinang. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut serta melakukan uji urine dan kelengkapan administrasi penyidikan (Mindik),” ujar Max, Selasa (5/5/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
