Polisi Gulung Pengedar di Selindung, 33,94 Gram Sabu Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Pada Senin (04/05/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Ayi (30) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Tim bergerak menuju lokasi pertama di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Sekolah, Gg. Depan Masjid Baitul Arofa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.

Di TKP pertama tersebut, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu.

Baca Juga  Buruh Harian di Basel Bawa 13 Paket Sabu, Diciduk di Dusun Tambang Desa Kepoh

Kapolresta mengungkapkan petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah pondok yang terletak di Jalan Perumahan Tamara, Kelurahan Selindung. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, yakni: 3 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 73 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, Dua unit timbangan digital serta peralatan pendukung pengemasan lainnya.