Di tengah merananya kesejahteraan jurnalis saat ini yang menjadi alat tekan ke media untuk melakukan sensorship, padahal berita yang di sebarkan ke publik melalui media cetak, digital maupun TV haruslah sesuai dengan fakta dan kebenaran.

“Berita fakta dan kebenaran, sebagaimana amanah UU Pers adalah hak rakyat untuk mendapatkannya. Oleh karena itu kami AJI Pangkalpinang bersama dengan Pers Mahasiswa se-Bangka Belitung dan organisasi lainnya menyatakan sikap,” ujarnya.

Lima pernyataan sikap yang diambil AJI Pangkalpinang yakni pertama, hentikan sensorhip pemerintah Indonesia, pemerintah daerah dan aparat hukum untuk hadir menghentikan praktik-praktik sensorship.

Kedua, menjamin kebebasan pers:l, dimana pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, aparat hukum untuk melaksanakan UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

Baca Juga  Pemprov Babel Berduka, Asisten II Setda Yanuar Meninggal Dunia

Ketiga, melindungi jurnalis, pemerintah Indonesia, pemerintah daerah dan aparat hukum harus menjami dan melindungi jurnalis dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Keempat, tuntaskan kasus pemerintah Indonesia, pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menuntaskan semua kasus kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis secara tansparan, akuntabel dan independen.

Kelima, untuk media, jaga independensi jurnalis dan media harus terus bersatu, berkomitmen untuk menyampaikan berita yang benar kepada publik meskipun berat harus menghadapi tekanan ekonomi.*