Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu di saku jaket yang tersimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas menemukan 5 paket tambahan yang disembunyikan di area sekitar rumah pelaku.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat bruto 9,96 gram. Satu unit timbangan digital. Plastik klip bening dan telepon genggam. Uang tunai dan satu unit sepeda motor.

AKP Nikko menyayangkan keterlibatan seorang IRT dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Saat ini, SJ beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Bangka Barat berkomitmen terus memberantas narkotika. Kami meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan jika melihat ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Tempilang Digerebek, Polisi Sita 60,53 Gram Sabu