Peleburan Ilegal di Desa Tukak Digerebek, Polisi Amankan 4 Orang dan Ratusan Kilogram Timah Balok
Di lokasi tersebut, petugas mendapati para tersangka tengah sibuk mengolah slek/slak (limbah timah) menjadi balok timah siap jual.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut:
- RZ (44), pemilik lokasi, pekerjaan Buruh Harian Lepas.
- IS (49), warga Desa Tukak, pekerjaan Petani.
- RSD (46), warga Desa Tukak, pekerjaan Petani.
- PND (33), warga Desa Tukak, pekerjaan Wiraswasta.
Saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka RZ mengakui bahwa kegiatan peleburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya: 13 balok timah dengan berat total 147,5 Kg, 31 karung berisi timah slak dan 34 karung berisi timahgros, 71 karung berisi arang (bahan bakar peleburan) serta satu set peralatan peleburan: 1 unit tungku (Kowi), 3 unit Blower berbagai merk, 1 unit trafo las, timbangan 100 kg, mesin gerinda, 10 buah cetakan balok timah, hingga gerobak sorong.
Imam menambahkan, saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin karena melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian tanpa legalitas resmi.
