Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,98 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit ponsel Vivo Y21, dua plastik klip bening kosong, wadah sabun tempat menyembunyikan barang haram, serta uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan kepada para pekerja di area tambang wilayah Jebus dan Parit Tiga.

“Pengungkapan ini adalah komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba, terutama di kawasan tambang yang sering menjadi sasaran peredaran,” tegas Nikko Panderi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dimeriahkan 74 Tim, Bhayangkara Cup Resmi Dibuka AKBP Aditya