Jika ditelusuri, kejahatan seksual meningkat bukan semata soal sanksi yang ringan, tetapi karena akar masalahnya tidak ditumpas. Negara hanya mengobati penyakit, bukan penyebabnya. Negara sekuler seperti Indonesia hanya fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif. Bahkan tindak kuratifnya pun gagal memberikan efek jera. Terbukti kejahatan seksual itu terjadi berulang-ulang.

Solusi Islam

Dalam perspektif Islam, kekerasan seksual—baik verbal maupun fisik—merupakan kemunkaran yang wajib diberantas. Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, dari aspek preventif hingga kuratif.

Pertama, Islam memandang perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga, bukan objek eksploitasi. Sejak kecil, perempuan telah dimuliakan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. bersabda,
“Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan karena mereka adalah penghibur yang berharga.” (HR Ahmad dan Ath-Thabarani). Saat dewasa, perempuan dimuliakan dalam perannya sebagai ibu, istri, dan anggota keluarga. Hak-haknya dijamin, dan kehormatannya dijaga oleh syariat. Rasulullah saw. juga bersabda:
“Berbaktilah kepada ibumu, ibumu, ibumu, kemudian ayahmu…” (HR Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Dengan sistem ini, tidak ada ruang bagi pornografi karena jelas diharamkan dan merusak kehormatan manusia.

Baca Juga  Ekonomi Umat Bangkit Bersama Tokoh Agama

Kedua, Islam menjadikan iman dan takwa sebagai landasan interaksi laki-laki dan perempuan, bukan kebebasan tanpa batas. Setiap ucapan dan perbuatan terikat dengan hukum syara’. Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR Bukhari).

Ketiga, Islam mewajibkan menjaga pandangan dan menutup aurat. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. An-Nur: 30).
Aturan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk perlindungan agar interaksi tetap sehat dan terhindar dari penyimpangan.

Keempat, interaksi laki-laki dan perempuan diatur dengan batasan syariat, termasuk larangan khalwat (berdua-duaan tanpa mahram) serta pengaturan interaksi di ruang publik maupun digital. Islam juga melarang segala bentuk pendekatan menuju zina, sebagaimana firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Baca Juga  Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Ini Penjelasan Direktur Diktiristek

“Janganlah kalian mendekati zina Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”. (QS. Al-Isra’: 32).

Kelima, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual. Baik kejahatan secara verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti cat-calling ataupun perlakuan fisik maka berlaku sanksi ta’zîr bagi para pelakunya. Pelaku bisa dikenakan sanksi penjara, hukuman cambuk dan diasingkan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al- Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 93).

Adapun pelaku pemerkosaan dikenai hukuman cambuk 100 kali jika belum menikah (ghayru muhshan) atau hukuman rajam hingga mati jika pelaku sudah menikah (muhshan). Sanksi bisa ditambah lagi jika pelaku terbukti terlebih dulu melakukan tindak kekerasan seperti menculik korban, memukuli korban, dsb. Adapun korbannya wajib dilindungi dan direhabilitasi oleh negara.

Baca Juga  Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Hukuman ini berlaku baik pelakunya pria ataupun wanita. Setiap perempuan yang melakukan pelecehan terhadap pria seperti cat-calling, membuat komentar asusila terhadap pria di media sosial, merayu atau melakukan tindak pemerkosaan maka akan dihukum sesuai syariah Islam.

Adapun hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bertentangan dengan syariah Islam. Keharaman kebiri berlaku umum bagi pria maupun wanita. Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dinyatakan bahwa Nabi saw. menolak permintaan para Sahabat untuk melakukan kebiri.

Namun, penerapan solusi Islam tidak bisa berjalan parsial. Ia hanya akan berhasil jika dijalankan secara komprehensif oleh negara yang menjadikan ideologi Islam sebagai landasan utama. Bukan dalam naungan ideologi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara yang akan mewujudkan solusi Islam dalam sistem pendidikan, sistem sosial dan sistem hukum yang komprehensif. Semoga kesadaran umat akan hal ini segera terwujud. Wallahu’alam bisshowab.