Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial
Oleh: Jayanti Mandasari, S.Pd — Aktivis Muslimah Bangka Belitung
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas UI. Kasus tersebut terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @sampahfhui. Akun @sampahfhui, pada Minggu (12/04), membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan. Bahkan, salah satu yang menjadi perbincangan warganet adalah pernyataan yang menyebutkan “diam berarti dikabulkan”, “diam berarti consent”. Dalam waktu singkat, konten itu menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet.
Hingga saat ini, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang adalah mahasiswa FH UI. Sebanyak tujuh lainnya merupakan dosen FH UI.
Namun kasus yang terjadi di Lembaga Pendidikan ternyata buka kali ini saja. Kasus yang sama juga terjadi di kampus lain pada tahun sebelumnya. Berikut beberapa di antaranya:
April 2026: Seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual ke dosen perempuan, dengan cara merekam korban.
Februari 2026: Universitas Budi Luhur menerima laporan bahwa seorang dosennya diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya.
Desember 2025: Polisi menangkap seorang dosen Universitas Negeri Makassar karena diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswanya.
Juli 2025: Satgas PPK Universitas Jenderal Soedirman mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru besar ke mahasiswinya.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, 71% kasus kekerasan terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% pesantren, 6% satuan Pendidikan non-formal dan 3% di madrasah. Angka itu, kata Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas. Kemudian, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).
Jika dirunut ke belakang, JPPI mencatat bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak 600% sejak 2020 hingga 2025: Dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Sementara itu sepanjang 2015-2020, Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Data itu diperkuat dengan survei Kemendiktisaintek pada 2019, bahwa kampus menempati urutan ketiga (15%) lokasi terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan (33%), dan transportasi umum (19%).
Berdasarkan data-data tersebut kasus kekerasan seksual justru tumbuh subur di lingkungan Pendidikan. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang dan tempat yang aman bagi para penuntut ilmu. Mengapa demikian? Nah, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas juga bahwa kasus yang terjadi ini terus berulang. Kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos.
Akar Masalah
Ternyata sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu (liberalisme) berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal.
Dalam sistem ini, kebebasan individu dijunjung tinggi tanpa batas yang jelas. Akibatnya tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, ini menjadi hal yang dianggap lumrah.
Mirisnya lagi, tidak sedikit dari kaum perempuan yang dengan sengaja mengeksploitasi tubuh mereka. Seperti menjadikan aurat sebagai sarana mencari perhatian, berlenggak-lenggok di media sosial dengan pakaian yang terbuka, hingga membuat konten yang sengaja dirancang untuk menarik pandangan dan membangkitkan syahwat. Bahkan, ada pula yang menjadikan tren dan validasi sebagai alasan, mengikuti gaya berpakaian yang tidak sesuai dengan tuntunan, demi dianggap menarik atau populer.
Soal pemberian sanksi pun masih jauh dari memberikan efek jera. Dalam sistem kapitalisme, sanksi sering kali bersifat lemah dan tidak menyentuh akar persoalan, lebih berfokus pada pelanggaran yang tampak di permukaan saja. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang karena tidak ada efek pencegahan yang nyata, bahkan terkadang sanksi justru bisa dinegosiasikan atau dipermudah.
Pandangan Syariat Islam
