Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial
Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’, yang berarti setiap tindakan seorang muslim harus sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT (Al-Qur’an dan Hadis). Sebelum bertindak, seorang muslim wajib memahami status hukum syar’i-nya, yang mencakup wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram.
Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan,yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya.
Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Islam melarang keras menghina, mengolok-olok, atau mencela orang lain (QS. Al-Hujurat: 11-12), yang mencakup segala bentuk ucapan yang menyakiti perasaan dan kehormatan. Pelecehan verbal tidak dapat dibenarkan dengan alasan candaan atau hiburan. Islam memiliki tatanan aturan dalam bersikap, dan tindakan yang merendahkan adalah penyimpangan moral. Setiap tindakan pelecehan seksual, termasuk ucapan yang merendahkan, akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari & Muslim).
Sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci sistem pergaulan sosial dalam Islam (Nidhomul Ijtima’i) adalah aturan komprehensif yang mengatur interaksi manusia berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, mengutamakan akhlak mulia, keadilan, persaudaraan (ukhuwah), dan menjaga kehormatan.
Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukkan pandangan Allah swt. berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur [24] : 30)
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. An-Nur [24] : 31)
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaian hingga menutup tubuh mereka. Allah swt berfirma dalam QS Al Ahzab ayat 59 yang artinya “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”
Ayat di atas bermakna, hendaklah mereka tidak menampakkan tempat melekatnya perhiasan mereka, kecuali yang boleh tampak, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam kecuali jika disertai dengan mahram-nya. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Rasulullah saw. bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika Wanita itu disertai mahram-nya.” (HR Bukhari).
Sistem ini bertujuan menciptakan harmonisasi sosial, bukan sekadar kebebasan individu, dengan prinsip menghormati hak sesama, menutup aurat, dan menghindari pergaulan bebas dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam.
Wallahu’alam bisshowab.
