oleh: Muchlis Kadafi, S,Tr.T

OPINI TIMELINES.ID, Indonesia merupakan salah satu negara yang secara geografis di Asia Tenggara.

Indonesia merdeka pada 17 agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Ir. Sukarno dan Muh. Hatta.

Semangat merdeka pada rakyat sudah melekat seperti yang diimpikan pada pahlawan bangsa.

Indonesia adalah salah satu negara yang berdaulat dan berhak mengatur pemerintahan secara mandiri dan bebas.

Untuk mengatur pemerintahan yang baik dan berdaulat maka dibutuhkan berbagai macam aspek.

Salah satu aspek utama adalah pendidikan. Selain itu, pendidikan bertujuan memajukan sumber daya manusia serta ikut berpartisipasi pada dunia.

Seperti yang tertera pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan”

Berdasarkan data yang dirilis Worldtop20.org, peringkat pendidikan Indonesia pada 2023 berada pada urutan 67 dari 209 negara di dunia.

Pendidikan merupakan pintu masuknya ilmu pengetahuan dan karakter. Analogi sebagai pintu maka seyogya pintu harus terbuka dan menerima segala tamu yang masuk dan dapat menyaring sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Pendidikan adalah hal yang wajib didapat oleh setiap warga negara serta berhak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

Baca Juga  Salah Kaprah Merdeka Belajar

Untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas maka dibutuhkan cara atau metode yang tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada pada masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak terkait.

Metode atau cara sudah banyak diterapkan oleh bangsa Indonesia yang dimulai dengan kurikulum 1947 dengan penekanan pada pendidikan watak dan kesadaran bermasyarakat.

Lalu kurikulum era milenial yaitu pada tahun 2004 dengan kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang sebelumnya perbaikan pada kurikulum 1994.

Sering berjalan waktu dan penyesuaian pendidikan maka terjadi perubahan atau perbaikan kurikulum lagi yaitu pada tahun 2006 dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Berbagai perbaikan dan perubahan perjuangan para pemikir bangsa terus berlanjut maka terjadi perubahan kurikulum pada tahun 2013 yaitu kurikulum 2013 dengan tiga aspek penilaian yaitu, penilaian pengetahuan, keterampilan, serta aspek sikap dan prilaku.

Berdasarkan ditpsd.kemdikbud.go.id, menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum Merdeka pada 11 februari 2022 secara daring.

Salah satu penyebabnya adalah pandemi covid-19, pandemi covid-19 membuat efek yang masif berakibat pada lumpuhnya segala aspek pemerintahan salah satunya adalah pendidikan.

Baca Juga  Penolakan Tambang Nikel di Raja Ampat: Simbol Perlawanan terhadap Politik Ekstraksi

Adanya hal tersebut membuat mendikbudristek mencari alternatif atau solusi yang tepat agar pendidikan tetap dilaksanakan tanpa mengurangi protokol atau pembatasan aktivitas pada saat pandemi covid – 19.

Pada proses implemntasian kurikulum merdeka melalui  Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 oleh Anindito adalah menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Hal tersebut menjelaskan kemendikbudristek mendorong upaya satuan pendidikan menerapkan kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing –  masing satuan pendidikan.

Ini berarti tidak memaksakan satuan pendidikan secara spontan melakukan penerapan akan tetapi sesuai dengan kondisi yang ada pada satuan dan satuan pendidikan secara berkelanjutan melakukan pembenahan dan perbaikan.

Kurikulum merdeka merupakan kurikulum yang fokus pada pembelajaran merdeka, merdeka berarti pendidik dapat menerapkan materi yang esensial, fleksibel disesuaikan dengan minat, bakat, karakterisik dan kebutuhan peserta didik bukan hanya mengikuti teks, panduan atau pembelajaran yang bersifat baku dan mengikat.

Baca Juga  Marketing Mix dalam Organisasi Pemerintah

Pembelajaran yang bersifat baku dan tidak menyesuaikan minat dan bakat akan menimbulkan efek tidak tercapainya tujuan tersebut atau pendalaman potensi tidak maksimal pada peserta didik.

Seperti kita ketahui masyarakat Indonesia terdiri dari keberagaman budaya. Keberagaman budaya adalah bagian yang harus dilakukan pelestarian dan harus disisipkan pada sistem pendidikan agar budaya daerah tidak tergerus atau hilang.

Budaya merupakan bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan dan menjadi salah satu kebiasaan yang dapat membawa dampak positif pada berbagai sektor.

Salah satunya adalah sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Budaya juga merupakan identitas daerah atau potensi lokal yang tentu pada daerah lain tidak memilikinya.

Sebagai contoh pelajaran kesenian yang dilaksanakan di sekolah, dengan mengambil salah satu seni seperti kerajinan. Kerajinan pembuatan kopiah dari bahan tumbuhan Pteridophyta (paku-pakuan/pakis) , pembuatan tikar dari bahan daun pandan, kelapa, plastik, dll.

Pemerintah memulai dengan program hilir dan hulu, hilir berarti menyiapkan tenaga pendidik khusus kesenian dan hulu berarti menjaga stabililistas dan kualitas hasil serta dengan melakukan stimulus seperti kontes atau lomba kerajinan.