Penolakan Tambang Nikel di Raja Ampat: Simbol Perlawanan terhadap Politik Ekstraksi

Oleh: Dinasti – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Raja Ampat dikenal sebagai “last paradise on earth”, pulau tersebut menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia. Keindahan dari raja ampat sedang diuji oleh pemerintah Indonesia itu sendiri.

Pada beberapa bulan belakangan, pemerintah Indonesia mencabut izin tambang nikel dari lima pulau kecil terutama di kawasan Geopark. Beberapa pulau tersebut yaitu Kawe, Manuran, dan Manyaifun.

Pencabutan tambang nikel tersebut karena adanya protes atau laporan dari Greenpeace dan aktivis lokal yang mengungkapkan terjadinya deforestasi lebih dari 500 ha dan kerusakan ekosistem laut yang dikarenakan aktivitas tambang (Lakshmi & Mariska, 2025).

Meskipun tambang nikel diprotes, izin PT Gag Nikel di Pulau Gag pada kawasan Raja Ampat masih tetap berlaku hingga saat ini. Konflik yang terjadi di kawasan Raja Ampat muncul karena akan mengancam krisis ekologi, ketimpangan sosial, hancurnya terumbu karang, dan masyarakat adat yang berpotensi kehilangan mata pencaharian baik di sektor pariwisata ataupun kelautan.

Baca Juga  Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022: Menciptakan Ekosistem Integritas dalam Pendidikan Antikorupsi

Kasus ini menarik untuk dikaji lebih lanjut dari sudut pandang mitigasi konflik dan bencana ekologis. Permintaan nikel pada saat ini cukup tinggi untuk kebutuhan industri kendaraan listrik yang dipandang sebagai solusi iklim justru menyebabkan “energi kotor”.

Penambangan nikel dapat merusak habitat dan pelanggaran hak pada masyarakat lokal. Keputusan dari pemerintah dalam mencabut izin tambang nikel tersebut menunjukan bahwa masih ada harapan bahwa mereka berpihak pada lingkungan serta masyarakat.

Namun, masih banyak pihak yang meragukan keputusan tersebut apakah benar-benar bertahan atau akan terjadi penerbitan izin tambang nikel di kemudian hari.

Politik Ekstraksi dan Proyek Tambang di Kawasan Rawan Ekologis

Politik ekstraksi dalam proyek ini sangat terlihat jelas saat awal pemerintah memberikan izin tambang nikel secara masif di kawasan ekosistem sensitif seperti di Raja Ampat.

Baca Juga  4 IUP Nikel di Raja Ampat Akhirnya Dicabut

Mereka terlihat tidak mempertimbangkan batas-batas ekologis daerah kecil dan fungsi konservasi terlebih dahulu, sehingga izin yang diterbitkan cenderung ugal-ugalan. Aktivitas tambang pada dasarnya memang berpotensi meningkatkan pendapatan lokal, tetapi ada dampak serius yang akan dirasakan yaitu erosi, sedimentasi, dan pencemaran air laut yang berpotensi merusak terumbu karang.

Izin dari proyek tersebut juga mencerminkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan ekonomi jangka pendek daripada kelestarian ekologis dan keadilan sosial.

Secara pengertian, menurut Nancy Lee Peluso (1992), politik ekstraksi merupakan cara negara atau perusahaan dalam menggunakan kekuasaan untuk mengambil Sumber Daya Alam (SDA) dengan menyingkirkan masyarakat lokal. Tujuan dari politik ekstraksi yaitu untuk keuntungan beberapa kelompok tertentu saja.

Baca Juga  KLH Segel Kawasan Tambang Nikel di Raja Ampat, Soroti Kemungkinan Pidana

Perizinan tambang nikel di Raja Ampat adalah contoh nyata dari politik ekstraksi karena tambang tersebut memang bagian dari pembangunan ekonomi, tetapi hanya mengutamakan eksploitasi SDA tanpa memperhitungkan keberlanjutan sosial.

Praktik ini menjadikan alam sebagai wadah untuk mengeruk keuntungan, padahal sudah banyak penelitian yang membuktikan bahwa tambang nikel berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Mengkritik proyek tambang nikel di Raja Ampat tentu menjadi salah satu cara untuk menjaga lingkungan sekaligus penolakan terhadap pembangunan yang merugikan masyarakat.

Tradisi mereka seperti menjaga laut, sistem sosial, dan kelestarian jauh lebih penting dari tambang nikel yang hanya merusak lingkungan.