Majelis Hakim Belum Siap, Putusan Sidang Wagub Babel Ditunda Pekan Depan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Sidang dugaan tagihan hotel senilai Rp22 juta yang menyeret Wagub Babel Hellyana sebagai terdakwa ditunda pekan depan.

Sidang agenda putusan majelis hakim ini ditunda lantaran majelis hakim belum siap.

Menurut ketua majelis hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakar, penundaan karena musyawarah final majelis hakim belum sempat dilakukan.

Selain itu, libur nasional pekan lalu menyebabkan draft putusan terhambat.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan,” kata Marolop, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Wagub Hellyana dituntut JPU selama 8 bulan penjara.

Menurut JPU, Hellyana melanggar pidana pasal 492 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo pasal 128 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga  Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Tanah Rp3,5 M, Empat Pelaku Ditangkap

Dalam tuntutan itu dinyatakan Hellyana telah melakukan penipuan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, guna menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus utang.