Kuasa hukum Hellyana, Dimas Putra menyebut kliennya diharapkan akan mendapatkan putusan bebas.

Pasalnya kata Dimas, fakta persidangan tidak ada menyatakan pembuktian kesalahan Hellayana.

“Dalam persidangan tidak ada pembuktian tagihan hotelnya,” kata Dimas beberapa waktu lalu.

Bahkan, menurutnya dalam persoalan ini, kliennya yang malah dapat dikatakan sebagai korban.

Dalam fakta persidangan Hellyana mentransfer sebesar Rp200 juta ke pelapor Adelia.

Selain itu, di fakta persidangan, Adelia juga memiliki utang Rp33 juta.

“Kita harap majelis hakim dapat memvonis seadil-adilnya kasus ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Dimas.

Dilansir, Wagub Hellyana dilaporkan Adelia Saragih atas tagihan pembayaran kamar hotel senilai Rp22 juta hingga bergulir ke persidangan.

Baca Juga  Dor! Penjambret Wanita di Pangkalpinang Jatuh Tersungkur