Hakim PN Mentok Tolak Gugatan Praperadilan Penyelundupan Timah Tersangka Ahian 

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Mentok menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon terkait kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.

Putusan ini mengukuhkan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan Sat Polairud Polres Bangka Barat telah sah secara hukum. Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda pada Selasa (12/5/2026), Hakim Tunggal Agung Hartanto, menyatakan bahwa rentetan tindakan kepolisian mulai dari penangkapan hingga penyitaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan gugatan pemohon. Pertama, penangkapan dinilai sah lantaran tindakan penyidik memenuhi unsur tangkap tangan sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga  Ini Tampang Pelaku dan Kronologi Persetubuhan ABG yang sempat Hilang di Bangka Barat

Kedua, penahanan sesuai prosedur. Syarat formil dan materil, baik secara objektif maupun subjektif, telah terpenuhi. Penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi mendesak dan telah mendapat izin dari pengadilan.

“Hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Agung Hartanto saat membacakan putusan perkara bernomor LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR tersebut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa putusan ini menjadi pelecut semangat bagi pihaknya untuk terus memerangi penyelundupan timah yang merugikan negara.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional. Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pradana.

Senada, Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menyebutkan bahwa meskipun praperadilan adalah hak tersangka, putusan hakim telah membuktikan objektivitas kinerja anggotanya di lapangan.

Baca Juga  Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penangkapan 8 Ton Timah dari Belitung

Perkara ini bermula dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia oleh Sat Polairud. Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pengolahan di gudang, pengangkutan dengan truk, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat di tengah laut.