Hakim PN Mentok Tolak Gugatan Praperadilan Penyelundupan Timah Tersangka Ahian
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki Tahap II. Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, Penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara jaringan Indonesia-Malaysia tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya dibongkar oleh jajaran Satpolairud.
“Penyidik telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (30/4/2026).
Proses pelimpahan dilakukan secara bertahap selama dua hari. Pada Selasa (28/4/2026), penyidik menyerahkan empat tersangka berinisial FM, VA, AI, dan H.
Kemudian pada Rabu (29/4/2026), menyusul satu tersangka utama berinisial HA (Ahian) yang turut dilimpahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini memiliki modus operandi yang terstruktur. Praktik ilegal diawali dengan pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk ke pesisir pantai, hingga proses lansir ke tengah laut menggunakan perahu pancung. Pasir timah tersebut kemudian dipindahkan ke kapal cepat (speed lidah) untuk dikirim menuju Malaysia.
“Jaringan ini diketahui telah mengirim belasan ton pasir timah dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Setiap tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari pengangkut hingga pengatur pengiriman,” lanjutnya.
