Dalam pelaksanaannya, penyidik berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan verifikasi data, pengukuran tanah, dan pencocokan dokumen kepemilikan aset guna mendukung proses penyidikan dan pemulihan aset negara.

Kasi Intel Kejari Basel, Primayudha Yutama dikonfirmasi via WA menyebut pihaknya akan menyampaikan rilis resmi penyitaan dan pengamaan aset tersebut.

Dalam kasus ini Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel; 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

Baca Juga  Laporan Fiktif Perbaikan Bengkel di Satpol PP Basel Capai Rp220 Juta Lebih

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 sebesar Rp4.163.218.993.766,98.