Deddi Wijaya Apresiasi PN Mentok Tolak Praperadilan Tersangka Penyelundupan Timah
Deddi Wijaya Apresiasi PN Mentok Tolak Praperadilan Tersangka Penyelundupan Timah
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya, memberikan apresiasi tinggi kepada Pengadilan Negeri Mentok atas putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara.
Menurut Deddi, keputusan hakim tunggal Agung Hartanto pada Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri Mentok tersebut membuktikan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan negara dari jarahan mafia tambang.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan pihak Pengadilan Negeri Mentok yang menolak gugatan praperadilan para tersangka. Ini adalah sinyal positif bahwa hukum tidak kalah oleh upaya-upaya perlawanan dari pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan daerah,” ujar Deddi Wijaya saat dimintai keterangan, Kamis (14/5/2026).
Seperti diketahui, gugatan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Mtk tersebut diajukan oleh empat tersangka, yakni Haryanto alias Ahien Cs, terhadap Sat Polairud Polres Bangka Barat terkait keabsahan upaya paksa penyitaan dan penangkapan.
