Deddi Wijaya Apresiasi PN Mentok Tolak Praperadilan Tersangka Penyelundupan Timah
Namun, pengadilan memutuskan bahwa seluruh prosedur penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD II Golkar Bangka Barat ini menambahkan, penolakan praperadilan ini sekaligus menjadi suntikan motivasi besar bagi jajaran kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat, untuk terus membongkar jaringan penyelundupan timah ilegal sampai ke akar-akarnya.
Kasus yang melibatkan jaringan penyelundupan timah lintas negara tujuan Malaysia ini sebelumnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada akhir Februari 2026. Praktik ilegal tersebut dinilai sangat merugikan bagi optimalisasi pendapatan negara serta merusak tata kelola pertambangan di wilayah Bangka Belitung.
“Sektor timah harus dikelola secara legal agar memberi kontribusi riil bagi pembangunan masyarakat Bangka Barat,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2014-2019 tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memulai sidang pokok perkara pidana terhadap para tersangka.
