Polda Babel Tangkap 5 Debt Collector terkait Penarikan Mobil Tak Sesuai Prosedur

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDPolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan dan penadahan kendaraan roda empat, Selasa (12/5/2026) lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka sebanyak lima orang yang merupakan debt collector.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan kasus tersebut bermula saat anggota Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penindakan penarikan kendaraan oleh debt collector pada Selasa (12/05) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menarik kendaraan dari penerima pengalihan, kemudian kendaraan tersebut disimpan dan disembunyikan tanpa diserahkan kepada pihak pembiayaan selaku penerima fidusia.

Baca Juga  Tingkatkan Silaturahmi, Swiss-Belhotel Pangkalpinang Gelar Bookers Gathering

“Penarikan kendaraan oleh lima debt collector ini diduga tidak sesuai surat kuasa dan berkaitan dengan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan,” kata Agus Sugiyarso saat menggelar press conference pengungkapan kasus tersebut di halaman Ditreskrimsus Polda Babel, Jumat (15/5/2026).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Mereka diketahui berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, serta Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, dan delapan rangkap surat-surat,” ujarnya.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polda Babel Gelar Bakti Kesehatan