Ps. Kanit 2 Subdit Fismondev Dirkrimsus Polda Babel, AKP Husni Afriansyah menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah menarik lebih kurang 247 unit mobil yang sebagian sudah dibawa keluar Bangka Belitung dan sebagian ada yang di sini.

Untuk barang bukti yang didapat ini termasuk kendaraan yang belum masuk ke pool untuk dilakukan pelelangan. Dan memang target mereka menarik unit-unit dari debitur dan peralihan dari debitur juga.

Pada saat kita amankan itu ada 8 orang. Namun setelah kita interogasi, tiga orang kita lepas karena mereka hanya berada di lokasi untuk bertamu dan 2 unit mobil milik mereka kita kembalikan.

Dan semua mobil yang ditarik ini adalah mobil luar daerah Bangka Belitung, statusnya oper alih dan untuk kerugian belum dihitung secara rinci karena plat kendaraan banyak yang palsu dan masih dalam penyidikan.

Baca Juga  Polda Babel Kerahkan Ratusan Personel Amankan Tempat Wisata

“Para tersangka memang banyak dari Jakarta asalnya dan berdomisili disana juga, namun KTP mereka warga luar. Kasus masih kita kembangkan apakah ada tersangka lain nanti,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua hingga empat tahun serta denda hingga Rp50 juta atau denda kategori IV dan V.*