Divonis 4 Bulan Penjara, Wagub Hellyana Ajukan Banding
“KTP tidak ada, saksi juga tidak ada, jadi dimana ada buktinya, kenapa bisa seperti itu. Karena pandangan kami ini memang tidak diterima Pak hakim jadi kami akan ajukan banding,” terang Dimas.
Menurut Dimas meski majelis hakim juga memandang terpidana sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, namun hukum pidana harusnya tidak seperti itu karena dalam tindakan yang dimaksud majelis hakim, bukti KTP tidak ada dan hubungan dengan pemesan juga tidak ada.
“Bukti chat tidak ada, hanya bukti tagihan-tagihan saja yang Ibu saja mungkin tidak tahu benar atau tidak itu tagihannya, jadi kami akan ajukan banding,” tutup Dimas.
Terdakwa Hellyana divonis majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner selama 4 bulan penjara. Perbuatan Hellyana terbukti pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebelumnya Wagub Babel dituntut 8 bulan penjara.
