Usai Divonis 4 Bulan, Wagub Babel Langsung Ditahan Kejari Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana yang terbukti bersalah dalam perkara hutang bill hotel Rp 22 juta.

Terdakwa Hellyawan divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.

“Ini bukan eksekusi, yang kami lakukan adalah melaksanakan penetapan hakim daam putusannya untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Hellyana di rutan kelas III Perempuan,” kata Kasintel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya kepada media di Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).

Anjas mengatakan sebelum melakukan penahanan, terdakwa Hellyana juga sudah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan oleh Kejari Pangkalpinang, dan hasilnya terdakwa dalam kondisi sehat.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Dukung Upaya Pemberantasan Judi Online di Sektor Perbankan

“Sebelumnya kita bawa ke rutan perempuan, beliau juga kita bawa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya kondisi beliau sehat,” ujarnya.