Usai Divonis 4 Bulan, Wagub Babel Langsung Ditahan Kejari Pangkalpinang
Menurut Anjas, terdakwa Hellyana tetap mempunyai hak dalam upaya hukum perkara ini, karena JPU dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir usia putusan dan terdakwa mempunyai waktu tujuh hari.
“Terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan ke majelis hakim dan keputusannya ada di majelis hakim karena itu bukan kewenangan kita lagi,” tutup Anjas.
Adapun Wagub Babel Hellyana juga sedang menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.
Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/ atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
